Pilpres 2024
Yusril Sebut Upaya PDIP Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN Prematur dan Bakal Ditolak
Yusril Ihza Mahendra merespons rencana PDIP yang akan mengajukann gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merespons soal rencana PDIP yang akan mengajukann gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Yusril menilai, sejatinya PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.
"PTUN itu mengadili sengketa administratif dalam proses Pemilu," kata Yusril kepada Tribunnews, Senin (1/4/2024).
Kalaupun bisa mengadili, kata Yusril, ada proses persidangan yang seharusnya dilakukan sebelum sampai ke PTUN.
Adapun persidangan itu kata dia, dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"(Gugatan) Itupun tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," kata Yusril.
Baca juga: PDIP Berencana Gugat Kecurangan Pilpres ke PTUN, Yusril: PDIP Legal Standingnya Apa?
Jika nantinya PDIP benar melayangkan gugatan itu langsung ke PTUN, maka Yusril memastikan apa yang diupayakan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan ditolak.
Sebab, proses gugatannya menurut dia prematur tanpa melalui adanya sidang di Bawaslu.
"Kalau langsung ke PTUN gugatan akan ditolak karena dianggap prematur," ujar dia.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas menjelaskan soal kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.
Baca juga: Puan Bukber Bareng Ketua TKN Prabowo Rosan Roeslani, PDIP Minta Tak Dipolitisasi
Kata dia, dalam fungsinya, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu, tidak pada PTUN.
"Kalau kecurangan Pemilu yang mau diangkat, kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu, bukan ranah PTUN," tukas Yusril.
Sebelumnya Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke PTUN.
Djarot menegaskan, gugatan tersebut akan diajukan bukan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.