Pilpres 2024
PDIP Berencana Gugat Kecurangan Pilpres ke PTUN, Yusril: PDIP Legal Standingnya Apa?
Menurut Yusril, yang memiliki kedudukan terkait hukum dari pengajuan sengketa gugatan ke PTUN terkait pilpres yakni para capres dan cawapres.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan soal legal standing dari PDIP terkait rencana gugatan kecurangan Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Yusril, yang memiliki kedudukan terkait hukum dari pengajuan sengketa gugatan ke PTUN terkait pilpres yakni para capres dan cawapres.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dipimpin Djarot Saiful Hidayat, PDIP Umumkan Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN
"Yang bisa ajukan sengketa ke PTUN adalah Paslon, yakni Ganjar dan Mahfud," kata Yusril kepada Tribunnews, Senin (1/4/2024).
Atas hal itu, Yusril mempertanyakan kenapa PDIP yang berencana untuk melayangkan gugatan tersebut.
Padahal menurut dia, PDIP dipertanyakan legal standingnya terhadap persoalan Pilpres ini.
Baca juga: Djarot PDIP Sebut Pilpres 2024 Didesain 2 Putaran: Jangan Dikerangkeng Waktu
"Kalau PDIP yang ajukan gugatan, legal standingnya apa?" kata Yusril.
Tak cukup di situ, Yusril juga menilai, sejatinya PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.
"PTUN itu mengadili sengketa administratif dalam proses Pemilu," kata Yusril.
Kalaupun bisa mengadili, kata Yusril, ada proses persidangan yang seharusnya dilakukan sebelum sampai ke PTUN.
Adapun persidangan itu kata dia, dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"(Gugatan) Itupun tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," kata Yusril.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ahli: Kunjungan Jokowi Efektif Tingkatkan Suara Prabowo
Jika nantinya PDIP benar melayangkan gugatan itu langsung ke PTUN, maka Yusril memastikan apa yang diupayakan oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan ditolak.
Sebab, proses gugatannya menurut dia prematur tanpa melalui adanya sidang di Bawaslu.
"Kalau langsung ke PTUN gugatan akan ditolak karena dianggap prematur," ujar dia.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.