Pilpres 2024
Profil Romo Magnis Suseno, Hadir Jadi Saksi Ahli di Sidang Pilpres 2024, Ungkap 5 Pelanggaran Berat
Berikut ini profil Romo Magnis Suseno atau Franz Magnis Suseno yang hadir sebagai saksi ahli di sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Pasalnya, menurut Romo Magnis, Majelis Kehormatan MK (MKMK) sudah menetapkan pencalonan Gibran sebagai pelanggaran etika berat.
"Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran etika yang berat itu sendiri."
"Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” papar Romo Magnis saat sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa
Pelanggaran yang kedua, lanjut Romo Magnis, adalah keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada salah satu pasangan calon (paslon).
Meski secara pribadi presiden memiliki pandangan politik, namun menurut Romo Magnis, seharusnya pemimpin negara harus tetap netral.
Baca juga: Romo Magnis di Sidang MK: Aksi Presiden Bagi-bagi Bansos Merupakan Pencurian & Melanggar Etika
Apalagi, lanjut dia, menggunakan kekuasaan untuk mendukung atau memengaruhi salah satu paslon tertentu dalam pemilu.
“Presiden boleh saja memberi tahu, bahwa ia mengharapkan salah satu calon menang. Tetapi, begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika, bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," urainya.
Lalu, pelanggaran yang ketiga adalah nepotisme.
Romo Magnis menjelaskan, menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat demi kepentingan pribadi atau keluarga, adalah tindakan memalukan.
Ia juga menyebut hal itu sebagai bentuk ketidakmampuan pemimpin untuk memahami esensi dari jabatannya.
“Kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan."
"Karena membuktikan bahwa dia tidak mempunyai wawasan presiden 'hidupku 100 persen demi rakyatku' melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya,” jelas Romo Magnis.
Pelanggaran keempat adalah penyaluran bansos menjelang Pilpres 2024.
Romo Magnis berpendapat, pembagian bansos di tahun politik oleh presiden adalah tanda bahwa pemimpin negara sudah kehilangan wawasan etika dasar tentang jabatan sebagai kepala negara,
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggran etika," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.