Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jokowi Minta Sri Mulyani dan Risma Jelaskan Semua soal Bansos di Sidang MK

Presiden Jokowi menjamin empat menterinya bakal hadir ke sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, minta Sri Mulyani dan Risma jelaskan semua soal bansos.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wawancara Presiden Joko Widodo usai melepas bantuan kemanusiaan untuk rakyat Sudan dan Palestina melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024) - Fahmi Ramadhan - Presiden Jokowi menjamin empat menterinya bakal hadir ke sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, minta Sri Mulyani dan Risma jelaskan semua soal bansos. 

Begitu pula dengan Sri Mulyani, ia menyatakan, bakal memenuhi panggilan MK jika ada undangan resmi.

"Kalau diundang ya kita datang. Kalau ada undangan resmi," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh Risma, yang mengaku siap menghadiri panggilan MK jika undangannya sudah ada.

“Nanti, undangannya belum saya terima. Nanti kalau sudah saya terima, yah saya datang yah,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Sentra Meohai Kendari Sulawesi Tenggara, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu, Muhadjir Effendy hingga kini belum mempertimbangkan akan hadir atau mangkir dalam sidang MK tersebut.

Ia mengaku, baru akan mempertimbangkan kehadirannya itu, setelah surat pemanggilan secara resmi ia terima.

"Saya akan putuskan (hadir atau tidak) setelah ada undangan," kata Muhadjir saat ditemui di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Istana Tegaskan Tak Ada Arahan Khusus untuk 4 Menteri yang Hadir di MK

Dalam hal ini, Istana melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, pemerintah tidak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan para menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu tersebut.

"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah," katanya, Selasa (2/4/2024).

Dini menuturkan, Istana tidak akan memberikan pengarahan khusus kepada para menteri tersebut karena pemerintah bukan merupakan pihak yang berperkara.

"Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," katanya.

Baca juga: Dilema Tri Rismaharini Jika Bersaksi di Sidang MK : Sebagai Menteri Jokowi atau Kader PDIP?

MK, kata Dini, berhak untuk memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya, bahkan menteri sekalipun.

Namun, dalam kasus sengketa Pilpres ini, Dini menegaskan, para menteri dipanggil sebagai individu yang dirasa perlu didengar keterangannya.

"Jadi silahkan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," pungkasnya.

Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi

Pemanggilan empat menteri tersebut, ditegaskan Ketua MK Suhartoyo, bukan mengartikan bahwa MK mengakomodir permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku pemohon, yang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Jokowi dipanggil ke MK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan