Pilpres 2024
Dilema Tri Rismaharini Jika Bersaksi di Sidang MK : Sebagai Menteri Jokowi atau Kader PDIP?
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Jokowi termasuk Tri Rismaharini.
Penulis:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Adapun latarbelakang 4 menteri yang akan bersaksi itu adalah Muhadjir Effendi dikenal sebagai tokoh Muhammadiyah, Airlangga Hartarto adalah Ketua Umum Golkar pendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, dan Sri Mulyani dari kalangan profesional.
Namun Tri Rismaharini yang berbeda karena selain menjabat mensos dia juga adalah Ketua DPP PDI Perjuangan.
Partai politik yang mengusung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.
Pemanggilan Risma Terkait Bansos?
Dalam sidang di MK penggunaan bantuan sosial atau bansos menjelang Pilpres 2024 lalu.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mendukung langkah MK memanggil 4 menteri Jokowi.
Yusril yang merupakan pihak terkait dalam gugatan ini menyatakan menyambut gembira.
Dirinya meminta, agar seluruh pihak bisa memberikan keleluasaan kepada empat menteri itu untuk memberikan keterangan nantinya.
"Yang dihadirkan atas panggilan MK untuk memberikan keterangan. Beri keleluasaan para menteri itu," ujar dia.
Kehadiran empat menteri itu juga kata Yusril diniali penting agar persoalan bantuan sosial (bansos) yang selama ini menjadi polemik bisa dijelaskan lebih detail.
Sehingga kata dia, seluruh persoalan bisa selesai.
"Untuk menerangkan hal-hal terkait Bansos biar clear semuanya," tukas Yusril.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.