Pilpres 2024
Jawaban Risma Soal Pertanyaan Hakim MK Kenapa Jarang Ikut Bagi Bansos Seperti Muhadjir dan Airlangga
Risma menjelaskan akan turut turun ke lapangan jika tengah terjadi sengketa perselisihan di mana memang ada pihak yang perlu ditolong.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (mensos) Tri Rismaharini menjelaskan alasan kenapa ia jarang ikut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal membagikan bantuan sosial (bansos) ke masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Risma dalam keterangannya saat hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
Risma pun menjelaskan, ia bakal turut turun ke lapangan jika tengah terjadi sengketa perselisihan di mana memang ada pihak yang perlu ditolong.
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Soroti Urgensi Jokowi Sering Bagi Bansos di Jateng Selama Masa Kampanye Pemilu
"Kalau saya turun biasanya kalau itu ada dispute (sengketa), misalkan perselisihan, itu baru saya turun Jadi kalau ada perselisihan baru saya turun. Jadi kalau saya turun, itu memang orangnya harus saya tolong," ujar Risma.
Dalam sidang, hakim konstitusi Daniel Foekh mempertanyakan peran Risma yang menurutnya minim dalam proses pembagian bansos oleh pemerintah. Beda hal dengan Menko PMK, Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Tadi kalau keterangan Pak Menko PMK, ikut membagi-bagi perlinsos (perlindungan sosial), yang kedua Pak Menko Perekonomian juga itu beberapa kali," ujarnya Daniel.
"Nah, Kemudian sedangkan justru ibu mensos ini perannya sangat minimalis nih, ada apa nih bu Mensos? ," sambungnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.