Pilpres 2024
Jelang Putusan MK: Timnas AMIN Yakin Menang, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Temui Megawati Bahas Ini
Menjelang putusan MK pada 22 April mendatang, Timnas AMIN yakin akan menangkan gugatan Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Bertemu Megawati.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024
2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024
4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024
5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024
- Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait
- Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait
6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024
7. Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024
- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon
8. Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 28 Maret 2024
9. Pemeriksaan persidangan: 28 Maret 2024
- Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan
- Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan
10. Pemeriksaan persidangan: 1 April 2024 - 18 April 2024
- Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024
12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Timnas AMIN Yakin Menangkan Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.