Selasa, 12 Agustus 2025

Pilpres 2024

Isi Amicus Curiae yang Dikirimkan Megawati ke MK, Ditutup Tulisan Tangan Bertinta Merah

Isi tulisan tangan bertinta merah yang ditulis Megawati Soekarnoputri dalam Amicus Curiae yang diserahkan ke MK.

Penulis: Jayanti TriUtami
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).  

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengirimkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Amicus curiae itu diserahkan ke MK oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto ditemani Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.

Tampil dengan batik kuning, Hasto menjelaskan bahwa amicus curiae merupakan curahan hati Megawati terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurut Hasto, amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati.

Bahkan, Megawati turut menyelipkan tulisan tangan yang berisi sebagai berikut: 

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin.

Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka," tulis Megawati.

Menurut Hasto, Megawati menutup amicus curiae dengan tulisan tangan memakai tinta merah.

Hasto mengatakan, tinta merah yang digunakan Megawati merupakan simbol keberanian dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Hasto turut menyinggung perjuangan Kartini yang menjadi simbol emansipasi wanita.

Baca juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Buka Suara Soal Hubungan Megawati dengan Jokowi

"Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," papar Hasto.

Amicus curiae itu diterima langsung oleh perwakilan MK, Immanuel Hutasoit.

Immanuel memastikan, amicus curiae dari Megawati akan diserahkan langsung kepada Ketua MK, Suhartoyo.

"Kami mewakili biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. Dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," jelas Immanuel.

Sebagai informasi, amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.

Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak.

MK Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Jelang putusan MK, Tim hukum Ganjar-Mahfud telah menyerahkan hasil kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut pihaknya tetap berpegang teguh pada petitum agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Selain itu, pihak Ganjar-Mahfud juga tetap mendesak MK untuk memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

“Singkatnya, kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi paslon 02, kami ingin PSU di seluruh Indonesia,” ujar Todung dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Todung menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.

Baca juga: Ganjar Pranowo Temui Megawati Siang Ini di Teuku Umar, Ada Apa?

Namun, Todung tak memungkiri pihaknya cukup meragukan MK berani mengambil keputusan atas petitum pihak Ganjar-Mahfud.

“Pertanyaan, apakah MK berani? Ini ditanyakan banyak pihak kepada saya dalam konteks politik saat ini. Apakah MK akan berani membuat keputusan semacam itu?," ujarnya.

“Kalau saya pribadi dan teman-teman, saya kira akan ini, kami percaya pada MK, mereka punya legitimasi punya dasar konstitusional, mereka juga tidak boleh diintervensi dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif semacam ini,” ia menambahkan.

Ia berujar, MK kini perlu memulihkan mertabat pasca-putusan 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Kalau MK ingin tetap menjadi penjaga konstitusi, kalau dia tetap ingin menjadi mahkamah yang relevan, kami percayakan MK sedang memulihkan martabatnya marwahnya,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Mario Christian Sumampouw/Fransiskus Adhiyuda Prasetya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan