Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Poin-poin Kesimpulan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud

Begini poin-poin kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Begini poin-poin kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara pada hari ini, Selasa (16/4/2024), dijadwalkan penyerahan kesimpulan PHPU dari tiga kubu yaitu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.

Namun, hingga saat ini, baru kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang telah memberikan kesimpulan PHPU ke MK.

Lalu apa saja poin-poin kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?

Poin-poin Kesimpulan Anies-Muhaimin: Singgung Pengkhianatan dan Nepotisme

Dikutip dari Kompas.com, kubu Anies-Muhaimin menuliskan tujuh poin kesimpulan terkait persidangan PHPU.

Pertama, kubu Anies-Muhaimin menganggap adanya pengkhianatan konstitusi lewat putusan nomor 90 MK terkait batas usia capres-cawapres.

"Telah terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil berupa tidak sahnya pendaftaran paslon 02 atau setidak-tidaknya tidak terpenuhinya syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," demikian poin pertama kesimpulan kubu Anies-Muhaimin yang ditandatangani oleh Ketua Tim Hukum Nasional (THN), Ari Yusuf Amir.

Kedua, kubu Anies-Muhaimin juga menilai bahwa independensi penyelenggara pemilu sangat buruk.

Baca juga: Jelang Putusan, Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK Hari Ini

Ketiga, adanya nepotisme pada paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dengan penggunaan lembaga kepresidenan.

Kubu Anies-Muhaimin pun mencontohkan nepotisme yaitu pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif dan dianggap menjadi cara untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Keempat, adanya pengerahan bawahan oleh penjabat kepala daerah untuk mendukung paslon nomor urut 2.

Kelima dan keenam yaitu adanya keterlibatan aparat negara dan pengerahan kepala desa dan perangkatnya.

Terakhir, kubu Anies-Muhaimin mengatakan adanya politisasi bansos yang menguntungkan Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Keseluruhan hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ari Yusuf.

Selain itu, kubu Anies-Muhaimin juga menyinggung adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved