Pilpres 2024
Serahkan Hasil Kesimpulan ke MK, Hotman Paris Ingatkan Kubu Anies-Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris, wanti-wanti kubu lawan agar tak menangis jika kalah dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris, wanti-wanti kubu lawan agar tak menangis jika kalah dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Hotman saat kubu Prabowo-Gibran menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024) siang.
Hotman menilai pembelaan dan pembuktian yang diajukan oleh masing-masing pemohon tidak kuat.
Dalam perkara ini, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan pihak pemohon I.
Sementara, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II.
"Betapa hancurnya pembelaan mereka," kata Hotman kepada awak media, Selasa.
Hotman menganggap, kubu lawan tak bisa membuktikan tudingan-tudingan yang selama ini dipermasalahkan, termasuk soal bansos yang disebut-sebut sengajak digelontorkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
"Inti pokok dari permohonan mereka adalah adanya kecurangan rakyat yang disogok dengan bansos. Kalau kami jadi pengacaranya, saya akan kumpulkan lima masyarakat dari tiap kabupaten penerima bansos, terutama yang berpihak. Bawa itu ke MK ratusan, tapi ini justru tak mereka lakukan," kata Hotman.
Alih-alih membawa saksi dan bukti yang bisa membuktikan tudingan itu, kubu lawan justru dinilai salah membawa saksi maupun ahli di sidang MK.
"Mereka terpengaruh sama filsafat kosong dari Rocky Gerung, dan yang juga dibawa adalah filsuf kristen yaitu Romo sama psikolog. Bagaimana suatu peristiwa perbuatan melawan hukum mau dibuktikan dengan psikolog," kata Hotman.
"Jadi pembelaan mereka itu ,seperti yang saya sampaikan di awal, seperti pepesan kosong. Jadi jangan nangis kalau kalah," pungkasnya.
Baca juga: Bawaslu RI Siap Jalani Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Termasuk Jika Pemungutan Suara Diulang
Kubu Ganjar Tetap Ingin Paslon 02 Didiskualifikasi
Sebelumnya, kubu capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK.
Kubu Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II menegaskan tetap pada petitum awal.
Yakni meminta agar pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
"Tetap pada petitum kami, kami ingin diskualifikasi paslon 02 (Prabowo-Gibran)," kata kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa.
"Kami juga ingin pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia dan MK memiliki dasar untuk melakukan (mengabulkan petitum) itu," lanjutnya.
Todung mengatakan, saat ini semua tergantung sikap MK, apakah berani mengambil putusan seperti yang dimohonkan pihaknya.
"Nah pertanyaannya, apakah MK berani? Ini ditanyakan dari banyak pihak ke say. Dalam konteks politik sekarang ini apakah MK berani membuat putusan semacam ini," ujar Todung.
Todung meyakini bahwa MK berani membuat keputusan yang responsif dan bijak.
"Terus terang kami merasakan suasana kebatinan dalam tubuh mk, terutama pasca-putusan MK 90."
"Kenapa saya katakan demikian, karena putusan MK 90 telah membuat MK terperangkap dalam satu situasi satu kondisi titik nadir yang membuat MK ini tidak punya pilihan selain untuk bangkit kembali, tidak punya pilihan lain," kata Todung.
Todung juga percaya bahwa hakim MK akan memegang nilai sebagai negarawan.
Menurutnya, mereka akan mengembalikan kepercayaan publik dan keberlangsungan demokrasi dengan membuat putusan yang progresif.
"Siapa pun yang menjadi hakim MK adalah negarawan yang tidak berpihak pada satu golongan."
"MK akan mampu menghasilkan putusan yang cerdas yang progresif dan yang adil, dan jika MK melakukan hal ini inilah legacy masa depan Indonesia, yang akan jauh lebih baik dari apa yang kita miliki sekarang. Karena kita tidak boleh mundur, kita harus melangkah maju."
"Saya rasa pengalaman putusan MK nomor 90 itu yang mesti kita koreksi, dan MK punya kesemopatan untuk melahirkan legacy yang akan diingat oleh bangsa ini," tuturnya.
Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Hari Ini
Diketahui, MK menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I.
Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Diketahui, sidang agenda pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai, tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, Minggu (14/4/2024).
Setelah semua pihak menyerahkan kesimpulan, para hakim, kata Enny akan menentukan keputusan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan hasilnya pada sidang pembacaan putusan.
MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)
							
							
							
			
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.