Selasa, 2 September 2025

Pilpres 2024

Ini Pihak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK: Lembaga Amerika-Indonesia, Habib Rizieq hingga Megawati

Sejumlah warga masyarakat mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK RI yakni Megawati dan Rizieq Shihab.

Penulis: Hasanudin Aco
Foto Kolase Warta Kota
Habib Rizieq Shihab dan Megawati Soekarnoputri, dua dari sekian tokoh dan akademi yang mengajukan amicus curiae untuk sidang sengeketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Oleh karena itu, katanya, jumlah pihak yang tercatat mengajukan amicus curiae masih bisa bertambah.

"Kemungkinan. Bisa jadi (bertambah)," ucapnya.

Penjelasan Pihak Rizieq

Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk ikut mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/4/2024) sore.

Pengajuan amicus curiae itu dilakukan jelang sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan dalam dokumen amicus curiae yang diajukannya itu Habib Rizieq menyebut Indonesia telah mengalami sebanyak dua rezim yaitu Orde Lama dan Orde Baru, yang telah sengaja menyalahgunakan kekuasaan.

Sehingga, katanya, negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, dan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

"Oleh karena itu, kami berharap MK sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara," tuturnya.

Aziz berharap agar para hakim konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya untuk mencapai tujuan hukum yaitu tegaknya keadilan.

Penjelasan Pihak Prabowo-Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memilih untuk menyerahkan surat sahabat pengadilan atau amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya tidak mempermasalahkan pengajuan surat amicus curiae yang dibuat Megawati terkait perkara sengketa Pilpres 2024 di MK. 

Namun Yusril menyayangkan surat tersebut diberikan bukan di saat sidang sengketa pemilu berjalan. 

Menurutnya, akan lebih baik jika Megawati melayangkan surat sahabat pengadilan saat proses persidangan tengah berlangsung.

Sebab dengan demikian, pihaknya juga bisa memberikan tanggapan langsung.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan