Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Megawati hingga Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK, KPU Tegaskan Tak Bisa Jadi Alat Bukti

KPU menegaskan, amicus curiae yang diajukan oleh sejumlah pihak tidak bisa dijadikan alat bukti sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024). - KPU menegaskan, amicus curiae yang diajukan oleh sejumlah pihak tidak bisa dijadikan alat bukti sengketa Pilpres 2024. 

12. Reza Indragiri Amriel

13. Pandji R Hadinoto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

15. TOP Gun

16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM

17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

19. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

20. Gerakan Rakyat Menggugat

21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub.

22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul KPU Tegaskan Amicus Curiae yang Dikirim Megawati Tidak bisa Dijadikan Alat Bukti

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam) (Wartakotalive.com/Dian Anditya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved