Senin, 8 September 2025

Pilpres 2024

Kubu Prabowo Sebut Megawati Tak Tepat Jadi Amicus Curiae, Hasto: Bu Mega Ingin Selamatkan Konstitusi

Hasto mengingatkan Otto Hasibuan dan Tim Hukum Prabowo-Gibran yang sempat meminta Megawati hadir dalam persidangan PHPU Pilpres sebagai saksi.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai menghadiri acara Halal Bi Halal bersama sejumlah tokoh purnawirawan TNI-Polri di markas Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (18/4/2024). 

Otto mengatakan, Amicus Curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara.

Karenanya, dia menegaskan, Amicus Curiae seharusnya diajukan oleh orang-orang yang independen.

"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Otto menjelaskan, siapapun bisa mengajukan Amicus Curiae sepanjang bukan bagian dari perkara dan partisan.

"Jadi, yang dimaksud Amicus Curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan," ujarnya.

Menurutnya, Amicus Curiae bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada MK sebelum memutuskan perkara.

Namun, Otto menyebut bahwa persoalan apakah Amicus Curiae Megawati diterima atau tidak tergantung MK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan