Jumat, 8 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Pastikan Tak Ada Deadlock, Jamin RPH Tak Bocor

MK bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4/2024) lusa. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). MK bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4/2024) lusa.  

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) lusa. 

Saat ini, para hakim MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 itu. 

RPH digelar maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024) lalu. 

MK memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan tersebut meski hanya delapan hakim. 

"Enggak ada deadlock," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas tentang sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

Ia menjelaskan pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat.

Fajar mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu."

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," ucap Fajar.

Jika dua kali musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan, kata Fajar, pengambilan keputusan dilakukan melalui voting.

Baca juga: Jelang Putusan MK, TKN Bakal Gelar Nobar, Minta Pendukung Prabowo-Gibran Tak Lakukan Aksi

Keputusannya nantinya berdasarkan suara terbanyak dari 8 hakim yang menangani perkara.

"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," katanya.

Jamin RPH Tak Bocor

Lebih lanjut, Fajar juga menjamin informasi dalam RPH yang dilakuakan maraton hingga Minggu (21/4/2024) besok itu tak akan bocor. 

Fajar menuturkan bahwa sudah ada mekanisme untuk mencegah kebocoran putusan sebelum pembacaan secara resmi dalam persidangan.

"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH." 

"Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah, ruang RPH juga restriktif (bersifat terbatas), tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk gitu ya, semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apapun dari RPH sudah kita lakukan," ujarnya. 

Sehingga, Fajar menjamin, jika ada bocoran soal keputusan maka bukan dari MK. 

"Jadi kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," tegasnya. 

Jadwal Sidang Putusan MK

Rencananya, sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB. 

Dikutip dari laman resmi MK, ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK.

Di antaranya permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Gugatan yang diputus yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Senin 22 April 2024, 09.00 WIB," demikian tertulis di laman MK dikutip Jumat (19/4/2024). 

Majelis hakim konstitusi sudah memulai RPH sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).

RPH digelar hingga hari Minggu (21/4/2024) besok. 

Selasa (16/4/2024), MK telah menerima penyerahan Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan