Pilpres 2024
Pernyataan Kubu Anies, Ganjar, Prabowo Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Perkara sengketa pilpres 2024 segera diputuskan di MK pada Senin (22/4/2024), kubu Anies optimistis MK akan mendiskualifikasi cawapres 02.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
Mereka juga meyakini, gugatan dari pemohonan, dalam hal ini kubu 01 dan 02 akan ditolak.
"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Oleh sebab itu, ia berharap agar hakim MK bisa mengadili sengketa pilpres secara adil dan objektif.
"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," katanya.
Di sisi lain, Silfester juga meyakini, tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Baca juga: Cak Imin Sebut Belum Ada Rencana Temui Prabowo
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024), pukul 09.00 WIB.
Artinya, dua hari lagi, hasil dari sengketa Pilpres 2024 akan diketahui.
Dalam sidang PHPU ini, diketahui Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar merupakan pihak pemohon.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Meski demikian, Fajar menyebut, nanti untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kubu Anies-Cak Imin Pastikan Bakal Hormati dan Terima Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fersianus Waku, Igman Ibrahim, WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.