Pilpres 2024
Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu: Ditolak atau Diterima Harus Siap
Apapun nanti hasil keputusan, Bagja mengaku pihaknya siap melaksanakan. Sebab sebagai penyelenggara Bawaslu harus wajib pada perintah.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku siap menghadapi putusan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 yang bakal dibacakan pada Senin (21/4/2024) besok.
“Ditolak maupun diterima Badan Pengawas Pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya,” kata Ketua Bawaslu RI di kantornya, Minggu (21/4/2024).
“Jadi kita enggak '’ini diterima'. Jangan hanya diterima, kan bisa ditolak juga,” sambungnya.
Apapun nanti hasil keputusan, Bagja mengaku pihaknya siap melaksanakan. Sebab sebagai penyelenggara Bawaslu harus wajib pada perintah perundang-undangan.
“Nah dari situ kita harus siap. Namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara Pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” tuturnya.
Diketahui sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024) mendatang.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.