Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

4 Dalil Gugatan Timnas AMIN yang Ditolak MK: Bansos hingga Endorsement Jokowi di Pilpres 2024

Berikut 4 poin dalil permohonan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Timnas AMIN, namun akhirnya ditolak MK.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut dalil-dalil gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) terkait dengan sengketa Pilpres 2024 yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, MK telah menolak dalil permohonan yang telah diajukan Timnas AMIN.

Penolakan dalil-dalil tersebut dibacakan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Adapun dalil tersebut berkaitan dengan pembagian bansos, endorsement presiden hingga ketidaknetralan aparat TNI dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Berikut beberapa poin dalil permohonan terkait sengketa Pilpres yang diajukan Timnas AMIN, namun akhirnya ditolak MK.

MK: Tak Ada Korelasi Bansos dan Suara

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menegaskan, tidak ada korelasi antara pembagian bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan perolehan suara pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul.

Menurut Arsul, penyaluran bansos tersebut adalah implementasi dari Undang-Undang APBN.

Bahkan pelaksanaan anggarannya telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.

"Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menjadi ranah penegak hukum untuk menindaklanjutinya," tegas Arsul.

Baca juga: Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Termasuk Tudingan Menteri Jokowi Ikut Menangkan Prabowo-Gibran

Oleh karena itu, MK menolak dalil yang diajukan oleh kubu AMIN tersebut.

"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," ujar Arsul.

MK: Kehadiran Mayor Teddy Bukan Pelanggaran

Arsul juga menegaskan, kehadiran ajudan Prabowo Subianto saat debat capres-cawapres bukanlah bentuk pelanggaran netralitas TNI.

"Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU," kata Arsul.

MK menilai kehadiran Mayor Teddy dalam acara debat capres tersebut berkapasitas sebagai pengawal dan bentuk pengamanan terhadap Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.

Bahkan, lanjut Arsul, kehadiran Mayor Teddy juga sejatinya sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu.

"Adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu," jelas Arsul.

Dimana dalam UU itu menyatakan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, terkecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Arsul.

Dengan demikian, lanjut Arsul, MK tidak dapat menerima permohonan itu karena tidak berlandaskan hukum.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arsul.

Baca juga: Hakim MK Saldi Isra: Saya Berkeyakinan Dalil Pemohon Soal Politisasi Bansos Beralasan Menurut Hukum

MK: Tak Ada Nepotisme Jokowi

Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh menyatakan dalil soal tudingan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap penyelenggaraa Pilpres 2024, tidak terbukti.

Kubu AMIN mendalilkan hal tersebut merujuk pada Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999); serta Pasal 282 UU Pemilu.

Menururt Daniel dalil terkait nepotisme yang dilayangkan oleh AMIN tak beralasan menurut hukum. 

"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," tandas Daniel.

Daniel menyebut jabatan Wapres bukan ditunjuk, melainkan dipilih oleh masyarakat, sehingga tak bisa dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme

"Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)."

"Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," kata Daniel.

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Singgung Orde Baru, Anies Baswedan Manggut-manggut

MK: Prabowo Tak Langgar Kampanye

Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo saat menghadiri peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun kehadirannya kala itu adalah sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), buka sebagai calon presiden (capres).

Oleh karena itu, dalil yang diajukan AMIN terkait unggahan video kegiatan Kementerian Pertahanan dalam akun media sosial Partai Gerindra, ditolak MK.

Guntur mengatakan Anies-Muhaimin tidak melampirkan bukti video tersebut melainkan hanya melampirkan tangkapan layar berita.

"Dengan demikian, bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto," kata Guntur, Senin.

Guntur juga menilai tidak ada larangan bagi akun media sosial lain untuk mengunggah video kegiatan Kemenhan.

Menurutnya, tak ada larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian.

"Menurut Mahkamah tidak terdapat larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian sepanjang tidak merugikan hak orang lain," lanjut Guntur.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Reza Deni/Rizki Sandi Saputra

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan