Jumat, 5 September 2025

Pilpres 2024

Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Sentil soal Bansos: Bisa Jadi Kamuflase dan Piranti Dukungan

Hakim MK Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan sengketa pilpres yang diajukan Pemohon I, Anies-Muhaimin.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
YouTube Kompas TV
Hakim konstitusi, Saldi Isra - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan sengketa pilpres yang diajukan Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).  

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan sengketa pilpres yang diajukan Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). 

Dissenting opinion Saldi Isra disampaikan dalam sidang putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4/2024). 

Saldi menyoroti sejumlah hal yang didalilkan kubu Anies-Muhaimin, termasuk soal politisasi bantuan sosial (bansos). 

Saldi menilai dalil yang diajukan kubu AMIN soal politisasi bansos itu beralasan menurut hukum. 

"Saya berkeyakinan bahwa dalil Pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ujar Saldi Isra, Senin (22/4/2024).

Saldi menjelaskan, berdasarkan dari litertur ilmiah dan kajian akademik banyak yang menerangkan soal penggunaan keuangan negara dalam bentuk implementasi program pemerintah sebagai strategi pemilu, khususnya yang diikuti petahana.  

Saldi memaparkan, petahana akan mempercepat program pemerintah dalam waktu yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu yang diikutinya. 

Namun, Saldi mengakui pada Pilpres 2024 ini skema itu tak bisa dilihat secara utuh atau sama persis, lantaran tak ada calon petahan. 

Meski demikian, presiden yang memiliki program pemerintahan seperti bansos, memiliki hak untuk memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon. 

Sehingga, presiden juga memiliki celah untuk kampanye untuk mempengaruhi  suara terhadap salah satu pasangan calon. 

"Akan tetapi, dukungan tersebut semestinya adalah dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang masih harus menyelesaikan program-program pemerintahannya."

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Singgung Orde Baru, Anies Baswedan Manggut-manggut

"Pada titik inilah yang kemudian menjadi sulit untuk menilai tindakan seorang presiden sebelum dan selama penyelenggaraan pemilu," kata Saldi.

Saldi menilai, terdapat kemungkinan adanya kamuflase yang dilakukan presiden, antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi.

"Namun, program dimaksud pun dapat digunakannya sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden."

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan