Jumat, 22 Agustus 2025

Pilpres 2024

Haidar Alwi: Putusan MK Patahkan Tuduhan Kecurangan TSM Pilpres 2024

Haidar Alwi menilai putusan MK sekaligus memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu 01 (Anies-Muhaimin) dan kubu 03 (Ganjar-Mahfud) mematahkan tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024. 

Mahkamah berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.

Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan