Kamis, 30 Oktober 2025

Pilpres 2024

INFOGRAFIS: Rangkuman Sidang Putusan MK, Bagaimana Nasib Prabowo-Gibran?

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

MK menilai bukti yang diajukan pemohon kurang kuat atau tidak beralasan menurut hukum.

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

Saldi Isra, dalam pertimbangannya menyebutkan, bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon.

lihat fotoMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

Seperti halnya, tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak dalam memberikan dukungan dalam kontestasi Pilpres.

(Tribunnews.com/Diah/ Ibriza Fasti Ifhami/Rifqah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved