Pilpres 2024
Menanti Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Akankah MK Diskualifikasi Gibran & Gelar PSU?
kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud meyakini MK akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PS
Penulis:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil sidang sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sidang akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024) pagi.
Sejauh ini ketiga pasangan calon presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama yakin kubu mereka akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024.
Bahkan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud meyakini MK akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca juga: 7 Ribu Lebih Aparat Gabungan Bakal Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Besok
Lalu apakah MK akan memenangkan gugatan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran?
Berikut keyakinan masing-masing paslon terkait hasil keputusan MK yang akan diumumkan hari ini.
TPN Ganjar Berharap MK Batalkan Hasil Pilpres
Capres Ganjar-Mahfud melalui Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli, berharap agar MK bisa mengabulkan permohonan kubu Ganjar-Mahfud dengan membatalkan hasil Pilpres 2024.
MK juga disebut bisa mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Kita harapkan, putusan MK dengan segala ekosistemnya itu merefleksikan kemajuan MK beberapa bulan terakhir, jangan sampai antiklimaks dan menjadi antitesiss kemajuan itu," kata Firman, Sabtu.
Firman menjelaskan ada beberapa kemajuan yang dilakukan MK dalam beberapa waktu terakhir, misalnya dengan menegaskan bahwa Pilkada 2024 harus dilaksanakan pada November 2024.
"Kemajuan MK dalam beberapa bulan terakhir mestinya harus ada benang merah pada puncak-puncak pengambilan putusan," ungkap Firman.
Selain itu, Firman juga yakin bahwa petitum yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud bakal diterima oleh MK berkaca pada proses persidangan.
Pasalnya menurut Firman, majelis hakim ikut mempertanyakan aspek-aspek kualitatif dalam perkara sengketa Pilpres 2024, sebagaimana yang didalilkan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
Baca juga: MK: Hanya Anies - Muhaimin yang Konfirmasi Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
"Ini membuka ruang bahwa benar-benar itu dilihat bahwa soal penyelenggaraan pemilu ini tidak sekadar pada nominal, tidak sekadar pada angka, tapi dibedah mulai dari rangkaian awal," terang Firman.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.