Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Menanti Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Akankah MK Diskualifikasi Gibran & Gelar PSU?

kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud meyakini MK akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PS

Penulis: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hari ini Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil sidang sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.. Apakah MK akan memenangkan gugatan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran? 

Todung meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Kami sangat yakin ada dasar untuk mengabulkan permohonan diskualifikasi yang kami ajukan," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2024).

Sebab, Todung menjelaskan, keyakinan itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya ke MK.

"Termasuk putusan-putusan MK sebelumnya mengenai Pilkada di berbagai daerah," ujarnya.

Kubu Anies Optimistis Gibran Didiskualifikasi

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro, menyebut pihaknya optimistis MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.

"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," katanya dalam diskusi virtual, Sabtu (20/4/2024), dilansir Kompas.com.

"Karena di dalam putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19. Padahal, itu sebenarnya setelah penetapan. Bahwa dalam keputusan KPU Nomor 19 kan dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wapres setelah di atas umur 40 tahun," lanjutnya.

Baca juga: Bawaslu Siap Hadapi Segala Tuduhan Dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK

Sugito menambahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan KPU melanggar kode etik berat saat meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Sebab, menurut Sugito, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum ubah Peraturan KPU.

Lantas jika betul Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, Sugito menyebut, pemungutan suara ulang akan dilakukan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Refly Harun, Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meyakini pihaknya akan memenangi sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly mengklaim apa yang didalilkan pihaknya dalam sidang terbukti seluruhnya.

"Semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. InsyaAllah kita menang, amin," kata Refly kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Kubu Prabowo Yakin Gugatan Ditolak

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

TKN meyakini gugatan mereka akan ditolak MK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved