Pilpres 2024
PDIP Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres, tapi dengan Catatan
Kubu Ganjar Prabowo-Mahfud MD menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) hari ini.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Seno berharap, hakim MK menggunakan momentum sengketa Pilpres 2024 sebagai sejarah untuk menampilkan sikap kenegarawanan.
"Dengan menggunakan nurani yang bening, kami mendukung para hakim tidak perlu khawatir dengan suara-suara sebagaimana perspektif Prof Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa ada potensi chaos apabila MK mengambil putusan tertentu," ucap Seno.
Sebagai informasi, MK menolak gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Selanjutnya, KPU akan mengagendakan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, pemilu 2024 dinyatakan benar dan tetap sah berlaku."
"Jadi ada tiga poin itu dalam padangan KPU dianggap penting dari pengucapan putusan sengketa Pemilu Presiden hari ini," ucap Hasyim Asy'ari.
Baca juga: Cak Imin Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim dalam Putusan MK: Jadi Harapan Tegaknya Konstitusi
Karena penetapan hasil pemilu dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, kata Hasiyim, maka tahapan berikutnya adalah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024.
Agenda penetapan presiden dan wakil presiden terpilih untuk pemilu 2024 tersebut, rencananya akan dilakukan Rabu, lusa.
"KPU mengagendakan hari Rabu, 24 April jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," jelas Hasyim.

Mahfud MD Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mantan Menko Polhukam itu menyatakan, dirinya dan pasangannya dalam Pilpres 2024, Ganjar Pranowo menerima keputusan MK.
"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Setelah gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ini, Mahfud berharap, Prabowo-Gibran bisa menjalankan tugasnya untuk memimpin Indonesia.
"Kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.
Mahfud pun meyakinkan, pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain setelah gugatan hasil Pilpres 2024 mereka ditolak MK.
"Artinya Pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," ucap Mahfud.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fersianus Waku, Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.