Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2024

Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Todung Berharap Parpol Laksanakan Hak Angket

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berharap partai politik (parpol) akan menggulirkan hak angket DPR RI.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berharap partai politik (parpol) akan menggulirkan hak angket DPR RI. 

Pengguliran hak angket tidak direalisasikan oleh parpol-parpol koalisi kubu nomor urut 1 dan 3 karena dipandang telah terjadi pembicaraan di belakang layar.

"Karena hak angket itu forum yang bisa diikuti siapa saja untuk mengungkap sesuatu. Sayangnya itu tidak dimanfaatkan secara politik karena saya yakin ada pembicaraan di belakang layar," tuturnya.

Jika ditilik dari besarnya jumlah anggota dari partai oposisi pada kubu nomor urut 1 dan 3 yang sebanyak 334 anggota, maka pengguliran hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) bisa diwujudkan.

Namun, dirinya heran hal itu tak kunjung terjadi sehingga wajar jika banyak pihak menilai, termasuk dirinya bahwa elite-elite politik negeri ini sudah menjalankan transaksi besar demi gagalnya hak angket bergulir.

"Ini mengindikasikan bahwa jangankan berkembang jadi pansus angket yang mengusulkan pun tidak terjadi, bagi saya ini transaksinya pasti sangat besar."

"Yang diajarkan guru-guru saya di kampus ada yang lain. Ayam berkokok curiga tidak berkokok curiga. Ada pembicaraan curiga, tidak ada yang berbicara lebih curiga lagi," pungkas Feri.

(Tribunnews.com/Deni/Yohanes Liestyo/Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan