Minggu, 31 Agustus 2025

Pilpres 2024

Diundang KPU Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Cak Imin: Acara Apa Itu?

Cak Imin buka suara terkait undangan KPU RI untuk dirinya dan Anies Baswedan menghadiri penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Fersianus Waku
Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambangi NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, buka suara terkait undangan KPU RI untuk dirinya dan Anies Baswedan menghadiri penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024).

Cak Imin mengatakan dirinya tak mengetahui agenda tersebut.

"Yang soal agenda KPU besok saya malah belum tahu," kata Cak Imin seusai bertemu Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Ketua Umum PKB ini malah bertanya kepada awak media mengenai acara ini.

Sebab, dirinya belum menerima undangan.

"Acaranya apa itu? Saya belum, belum terkontak yah," ujar Cak Imin.

Baca juga: Cak Imin dan Petinggi PKB Sambangi NasDem Tower

"Belum saya terima undangannya," ucapnya menambahkan.

KPU RI menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran pada Rabu (24/4/2024) pada pukul 10.00 WIB.

KPU juga mengundang pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk hadir dalam penetapan itu.

Selain itu, pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, dan ketua umum serta Sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang dalam acara itu.

"KPU akan mengundang sejumlah pihak, mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan, kemudian parpol ketua umum dan Sekjen parpol peserta Pemilu 2024, juga tiga pasangan paslon juga kami undang," kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Penetapan ini berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.

Di mana, MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) kemarin dan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Kalau berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 di Pasal 14 itu tertera bahwa 3 hari pasca pembacaan putusan MK maka paling lambat 3 hari itu KPU akan menetapkan pasangan calon presiden wakil presiden terpilih," ucap August.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan