Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan, Ketidaknetralan Pemerintah Tidak Terbukti

Respons Jokowi soal putusan MK: Tuduhan kecurangan, ketidaknetralan pemerintah tidak terbukti.

Penulis: Jayanti TriUtami
Instagram @prabowo
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto bersalaman di sela peresmian Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman dan 25 RS milik TNI di RSPPN, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). Terkini, Jokowi bicara soal putusan MK yang menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Hal ini ditegaskan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Senin kemarin. 

Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Menurut Hakim Ridwan, putusan itu berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.

Di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Hakim Ridwan Mansyur.

Baca juga: Jokowi Sebut yang Terpenting dari Putusan MK Adalah Tidak Terbuktinya Tudingan ke Pemerintah

Atas alasan tersebut, Hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Taufik Ismail/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan