Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2024

Ketum Golkar Respons Rencana PDIP Gugat Kemenangan Prabowo-Gibran ke PTUN

Airlangga Hartarto merespon langkah PDIP yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.

Istimewa
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespon langkah PDIP yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespon langkah PDIP yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.

Menurut Airlangga berdasarkan aturan undang undang, yang dimandatkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu baik itu legislatif ataupun Pilpres adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kita bicara pemilihan apakah itu Pileg ataukah Pilpres, yang sudah dimandatkan adalah keputusan dari MK, yang final dan binding," katanya di DPP Satkar Ulama, Jakarta, Selasa, (23/4/2024).

Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pemilu dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud maka Pilpres 2024 telah selesai.

Menurut Airlangga dengan adanya putusan MK tersebut maka tidak adalagi ketidakpastian pada Pilpres 2024. KPU akan menetapkan hasil dan pemenang Pilpres 2024 pada Rabu esok, 24 April 2024.

Selain itu kata dia,  dengan adanya putusan MK maka masyarakat kini sudah mendapatkan kepastian bahwa pemenang Pilpres 2024 adalah Prabowo-Gibran.

"InsyaAllah besok KPU akan memberikan semacam sertifikat atau keputusan pemenang pilpres 2024 dan dengan demikian tentu ketidakpastian sudah selesai," katanya.

Sebelumnya Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Djarot menegaskan, gugatan tersebut akan diajukan bukan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024.

"Ya untuk ke PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil Pemilu," kata Djarot di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Airlangga Tegaskan Pilpres Telah Selesai dengan Ditolaknya Gugatan Anies dan Ganjar

Dia menjelaskan, gugatan itu akan diajukan untuk menunjukkan telah terjadi praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres 2024.

Menurut Djarot, hal itu setidaknya dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga KPU RI karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

"Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menrima pendaftaran 02 ya sampai dengan pegerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," ucap Djarot.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan