Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

KPK Ogah Tandai Nama Calon Menteri Prabowo, Pahala Nainggolan: Itu Zalim, Kalau Terbukti Tangkap

Stabilo terhadap seseorang merupakan bentuk tindak pidana karena menilai hal tersebut sudah mencap seseorang bersalah sebelum dilakukan proses hukum.

Ist
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Stabilo terhadap seseorang merupakan bentuk tindak pidana karena menilai hal tersebut sudah mencap seseorang bersalah sebelum dilakukan proses hukum. 

"Malaikat sekalipun akan kita jebloskan ke penjara kalau bersalah. Saya mohon dengan hormat kepada Pak Abraham Samad (Ketua KPK), yang mengalir darah tentara, ayahnya tentara, tunjukkan merahmu. Kalau ada benar stabilo merah, segera tangkap, bongkar saja agar tak menimbulkan fitnah," kata Hasanuddin.

Sementara Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, mendesak KPK membuka nama calon menteri yang diberi stabilo merah dan kuning. Menurutnya, membuka nama menjadi keharusan agar tidak terjadi fitnah. “KPK diminta untuk buka nama,” ujarnya.

Dikatakan Uchok, tak ada alasan KPK untuk tak membuka nama tersebut. Namun jika KPK kekeuh enggan membuka nama, masyarakat akan menilai lembaga antirasuah itu menutupi masalah yang melibatkan sejumlah nama tersebut. Padahal, KPK sebagai lembaga independen.

Uchok berpendapat, sebagai lembaga independen KPK tak mencampuri urusan pemilihan menteri kabinet pemerintahan. Pasalnya, penunjukan menteri menjadi hak prerogratif presiden. Semestinya, kata Uchok, Presiden Jokowi meminta pandangan masyarakat.

“Saya tidak setuju Jokowi menunjuk KPK dan PPATK, karena KPK sebagai lembaga hukum yang tidak boleh disusupi oleh politik. Tanpa KPK dan PPATK seharunya Jokowi kan bisa membuka pada masyarakat untuk menilai. Kan data KPK juga dari masyarakat,” ujarnya.(tribun network/ham/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved