Selasa, 2 September 2025

Pilpres 2024

Prabowo Ngaku Merasakan Senyuman Berat Anies: Kita Semua Lelah, Mungkin Ada yang Tak Puas

Pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar hadir dalam penetapan resmi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.

AFP/YASUYOSHI CHIBA
Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto (kiri) berbicara kepada media bersama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka usai rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan pemilihan presiden 2024 di kantor KPU di Jakarta pada 24 April 2024. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) 

Partai pengusung pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang hadir yakni PKB dan PKS.

Sementara NasDem juga tampak tak hadir.

Capres 03 Ganjar Pranowo mengaku mendapat kabar undangan penetapan Prabowo-Gibran pada pukul 08.22 WIB.

Di sisi lain, dirinya sedang berada di Yogyakarta sehingga tidak bisa hadir.

“Kebetulan saya di Yogya jadi tidak bisa datang. Tadi saya konfirmasi ke staf undangan awalnya untuk para ketua partai," ujarnya.

Ganjar dikabari via WhatsApp (WA) mengenai undangan tersebut usai melakukan olahraga pagi bersama istrinya Siti Atikoh Suprianti.

Dalam postingan Instagram, Ganjar memperlihatkan aktivitas usai lari pagi lalu memakan pisang.

"Saya dikasih kabar via WA baru jam 08.22 pagi ini. Saya buka WA jam 9.27 setelah olah raga pagi dan wawancara kawan-kawan wartawan yang menunggu di rumah," ucap Ganjar.

Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan pihaknya tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah KPU menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

PDIP sejatinya meminta KPU menunda penetapan paslon nomor urut 2.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami laik untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP Prof. Gayus Lumbuun.

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ungkap Gayus.

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," terang Gayus.

Baca juga: 4 Nama Ini Digadang-gadang Bakal Dipilih Jadi Menteri Keuangan Era Prabowo-Gibran, Berikut Profilnya

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan