Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2024

Irman Gusman Pemohon Sengketa PHPU, Minta MK Perintahkan KPU Tetapkan Dirinya Calon DPD & Gelar PSU

Mantan Anggota DPD RI Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa hasil pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mantan Anggota DPD RI Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa hasil pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permohonannya, meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan DPD RI di daerah pemilihan Sumatra Barat. 

Atas dasar ini, Irman Gusman dalam petitumnya meminta MK menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Posisi hakim konstitusi Anwar Usman di jajaran majelis hakim panel III sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg digantikan sementara oleh M Guntur Hamzah.
Posisi hakim konstitusi Anwar Usman di jajaran majelis hakim panel III sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg digantikan sementara oleh M Guntur Hamzah. ((Tangkapanlayar/YouTubeMKRI))

MK juga diminta menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran Ill Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Provinsi Sumbar, tanggal 3 November 2023.

Kemudian meminta MK memerintahkan KPU menetapkan pemohon sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024 dan menyelenggarakan PSU untuk DPD di seluruh TPS di Provinsi Sumbar dengan melibatkan pemohon sebagai calon.

"Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya," kata Heru.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan