Pilpres 2024
Irman Gusman Pemohon Sengketa PHPU, Minta MK Perintahkan KPU Tetapkan Dirinya Calon DPD & Gelar PSU
Mantan Anggota DPD RI Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa hasil pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dewi Agustina
Atas dasar ini, Irman Gusman dalam petitumnya meminta MK menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

MK juga diminta menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran Ill Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Provinsi Sumbar, tanggal 3 November 2023.
Kemudian meminta MK memerintahkan KPU menetapkan pemohon sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024 dan menyelenggarakan PSU untuk DPD di seluruh TPS di Provinsi Sumbar dengan melibatkan pemohon sebagai calon.
"Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya," kata Heru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.