Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2024

Irman Gusman Pemohon Sengketa PHPU, Minta MK Perintahkan KPU Tetapkan Dirinya Calon DPD & Gelar PSU

Mantan Anggota DPD RI Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa hasil pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mantan Anggota DPD RI Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa hasil pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permohonannya, meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan DPD RI di daerah pemilihan Sumatra Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPD RI Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa hasil pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu permohonannya, meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan DPD RI di daerah pemilihan Sumatra Barat.

Dalam sidang pendahuluan di MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024), Irman melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo menyatakan bahwa termohon yakni KPU RI terbukti melanggar karena tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.

"Padahal berkenaan dengan pemilu serentak 2024, pemohon telah mengikuti seluruh prosedur dari termohon sejak tahapan pendaftaran hingga verifikasi," kata Heru di ruang sidang panel I.

Baca juga: Tangani Ratusan Perkara PHPU Pemilu Legislatif, MK Sediakan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim

Heru menjelaskan Irman Gusman secara substansi memang seorang mantan terpidana kasus korupsi di mana berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 97/PK/2019 tanggal 24 September 2019 telah dipidana penjara 3 tahun dan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih.

Namun dalam putusan PK tersebut, pemohon dinyatakan melanggar Pasal 11 di mana ancamannya adalah paling singkat 1 tahun dan paling tinggi 5 tahun.

Ketika pendaftaran, termohon mengklasifikasi pemohon sebagai calon yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidaha 5 tahun atau lebih.

Hal ini terkonfirmasi dari data dalam SILON DPD.

Selanjutnya dalam tahap verifikasi administrasi, pemohon dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD pada tanggal 18 Agustus, termohon menerbitkan keputusan Nomor 1042 tentang daftar calon smeentara dengan nomor urut 7.

Tapi belakangan di bulan November 2023 pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Tindakan termohon telah merugikan pemohon karena mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk dipilih sebagai calon anggota DPD," ungkapnya.

Baca juga: Daftar 8 Kuasa Hukum yang Ditunjuk KPU untuk Hadapi Sidang Sengketa Pemilu Legislatif di MK

Adapun alasan KPU dalam menggugurkan pencalonan pemohon adalah adanya tanggapan masyarakat dan pemohon belum lewati masa jeda 5 tahun berdasarkan putusan MA Nomor 28 Tahun 2023.

Padahal fakta dan sebagaimana putusan DKPP disampaikan bahwa sejak diumumkan daftar calon sementara tanggal 18 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023 tak pernah ada tanggapan masyarakat atas diri pemohon.

Berdasarkan bukti putusan PK MA, pemohon yang didakwa dengan pasal 11 tidak termasuk kriteria mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, dan hanya dicabut hak politiknya 3 tahun yang sejak 27 september 2022 pemohon telah memiliki hak politik untuk dipilih dan memiliih dalam pemilu 2023.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan