Pileg 2024
Tak Bisa Tunjukkan Surat Restu Airlangga Hartarto, KPU Minta Gugatan Caleg Golkar Ini Ditolak
KPU mengatakan nihilnya surat persetujuan tertulis dari pimpinan parpol ini tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar, Hendra Widjaja tak punya kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, caleg DPRD Provinsi Jakarta nomor urut 7 Dapil 9 Partai Golkar itu selaku pemohon tidak bisa menunjukkan bukti surat asli persetujuan tertulis dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Golkar Lodewijk Friedrich Paulus dalam sidang sengketa hasil Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 di MK.
Adapun perkara nomor 03-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Hendra Widjaja selaku caleg DPRD Provinsi di Daerah Pemilihan Jakarta 9.
Jawaban ini disampaikan perwakilan KPU, Dani Fahrozi dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di ruang sidang panel 3 Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
"Bahwa mengingat Pemohon tidak mampu menunjukkan bukti surat persetujuan secara tertulis yang asli dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik asal Pemohon, maka secara yuridis formil Pemohonan Pemohon mengandung cacat formil," kata Dani.
Baca juga: Caleg DPR Petahana NasDem Tina Nur Alam Nyatakan Mundur ke KPU Usai Digugat Rekan Separtainya
KPU mengatakan nihilnya surat persetujuan tertulis dari pimpinan parpol ini tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2023.
Selain itu KPU juga menyampaikan soal terjadinya penambahan perolehan suara bagi caleg atas nama Andri Santosa di 188 TPS sebanyak 1.447 suara sebagaimana dalil Pemohon adalah tidak benar.
Hal ini karena proses pemungutan dan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS kabupaten/kota hingga tingkat provinsi, telah dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hasil rekapitulasi suara juga telah ditandatangani oleh saksi Golkar tanpa adanya keberatan.
Atas hal ini, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
sengketa hasil Pileg 2024
Golkar
Airlangga Hartarto
Caleg
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi
Hendra Widjaja
Pileg 2024
Once Mekel Pesan Jas Khusus di Penjahit Langganan 20 Tahun untuk Pelantikan Anggota DPR RI |
---|
Banyak Caleg Terpilih Diganti Jelang Pelantikan, Pengamat:Kedaulatan Parpol Lebih Tinggi dari Rakyat |
---|
VIDEO PKB Akan Gugat Putusan KPU ke PTUN Karena Loloskan Kader yang Dipecat Jadi Caleg DPR Terpilih |
---|
Soroti Isu Pendidikan dan Kesenian, Denny Cagur dan Nafa Urbach Berharap Duduk di Komisi X DPR |
---|
Gugatan Dikabulkan, Perlawanan 2 Kader PKB yang Dipecat Cak Imin Membuahkan Hasil |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.