Selasa, 26 Agustus 2025

Pileg 2024

MK Tolak Gugatan PHPU, Harapan PPP Menuju Parlemen Kandas, Mardiono Kecewa

Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono mengaku kecewa dengan putusan MK yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif

Ist
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono buka suara soal MK yang menolak gugatan PHPU Pileg 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tentang sengketa Pileg 2024.

Alasannya permohonan pemohon PPP tidak memenuhi syarat formil.

Hal itu diungkapkan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Seperti diketahui dalam perkara ini, pemohon PPP mendalilkan adanya perpindahan perolehan suara mereka ke Partai Garuda.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan PPP memang menuliskan kesalahan penghitungan suara untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.

PPP menilai ada pengurangan suara mereka sebanyak 6.360 suara.

Suara tersebut diklaim berpindah ke Partai Garuda.

Namun, PPP tidak menguraikan lebih lanjut mengenai locus atau di TPS mana saja dan di tingkat rekapitulasi yang mana kesalahan penghitungan suara tersebut.

Termasuk kronologi terjadinya pengurangan maupun penambahan suara atau setidak-tidaknya di kecamatan mana terjadi perselisihan suara seperti yang didalikan oleh PPP sebagai pemohon.

MK menilai permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b.

Baca juga: PPP Masih Pertimbangkan Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Sehingga MK memutuskan untuk tidak menerima gugatannya.

"Sehingga menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur sehingga eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny.

PPP Kecewa

Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono mengaku kecewa dengan putusan MK.

Menurutnya, dengan diajukannya gugatan ke MK seharusnya hakim konstitusi bisa melakukan pembuktian secara komprehensif.

Namun, MK justru memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan yang diajukan PPP.

"Kami prihatin, kami berwajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu, karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat," kata PPP.

Sejatinya, apabila gugatan 14 perkara dikabulkan, PPP bisa lolos ke parlemen.

Seharusnya, kata Mardiono, hakim konstitusi bisa menjadi gerbang keadilan untuk PPP.

"Kami berharap Mahkamah Konstitusi menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang dititipkan oleh Partai Pesatuan Pembangunan."

"Namun sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Bangunan," jelas Mardiono.

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (tengah) bersama Sekjen PPP Arwani Thomafi (ketiga kiri) dan sejumlah Pengurus DPP PPP memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). PPP menegaskan sikap kecewa atas putusan sela Mahkamah Konstitusi yang dinilai tak komprehensif dalam pemeriksaan sidang sengketa Pileg 2024 pada gugatan yang dilayangkan oleh PPP dan meminta kepada seluruh kader PPP untuk turut mengawal perjuangan PPP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (tengah) bersama Sekjen PPP Arwani Thomafi (ketiga kiri) dan sejumlah Pengurus DPP PPP memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). PPP menegaskan sikap kecewa atas putusan sela Mahkamah Konstitusi yang dinilai tak komprehensif dalam pemeriksaan sidang sengketa Pileg 2024 pada gugatan yang dilayangkan oleh PPP dan meminta kepada seluruh kader PPP untuk turut mengawal perjuangan PPP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan