Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang di Pilkada 2024?

Mahkamah Agung (MA) mengubah peraturan batas usia calon kepala daerah, kini dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah defintif.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Instagram
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep - Mahkamah Agung (MA) mengubah peraturan batas usia calon kepala daerah, kini dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah defintif. 

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA mengubah aturan batas usai calon kepala daerah menjadi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tersebut.

Namun, di sisi lain, KPU mengaku belum menerima file putusan MA yang memerintahkan pihaknya untuk mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah tersebut.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Kaesang Dirumorkan Berpasangan dengan Budi Djiwandono di Pilgub Jakarta

Foto Wakil Ketua Umum Gerindra, Gerardus Budisatrio Djiwandono atau yang dikenal Budi Djiwandono berpasangan dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk Jakarta 2024. - Mahkamah Agung (MA) mengubah peraturan batas usia calon kepala daerah, kini dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah defintif.
Foto Wakil Ketua Umum Gerindra, Gerardus Budisatrio Djiwandono atau yang dikenal Budi Djiwandono berpasangan dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk Jakarta 2024. - Mahkamah Agung (MA) mengubah peraturan batas usia calon kepala daerah, kini dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah defintif. (Tangkap layar akun Instagram Mohammad Iriawan)

Kaesang digadang-gadang akan maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta di Pilkada 2024 bersama keponakan Prabowo Subianto, Budi Djiwandono.

Bahkan, beredar juga poster bergambar foto Budi Djiwandono dengan Kaesang belakangan ini.

Hal tersebut, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, karena adanya aspirasi masyarakat.

"Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampain adanya aspirasi masyarakat kepada kami," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Ia mengatakan, kabar duet Budi Djiwandono dan Kaesang tersebut senada dengan aspirasi warga Jakarta khususnya di Jakarta Timur.

"Memang benar banyak sekali aspriasi masyarakat Jakarta, terutama masyarakat dari Jakarta Timur daerah pemilihan saya yang ingin mencalonkan Mas Budi Djiwandono sebagai Gubernur Jakarta periode mendatang," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (30/5/2024).

Habiburokhman kemudian membeberkan alasan yang membuat warga Jakarta ingin Budi menjadi Gubernur.

"Mungkin karena sosoknya yang muda kemudian cerdas, rendah hati dan good looking, ini yang saya tangkap dari beberapa pertemuan ya dengan berbagai macam warga Jakarta Timur dan dari berbagai latar belakang ya," ujar dia.

Terkait dengan keputusan Partai Gerindra untuk mengusung sosok di Pilkada Jakarta, ditegaskan Habiburokhman, merupakan kewenangan dari Prabowo sebagai Ketua Umum.

"Adapun keputusan resmi nanti akan diumumkan Pak Dasco berdasarkan putusan Pak Prabowo pada saatnya," tukas dia.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi/Mario Christian)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan