Pilgub DKI Jakarta
Ternyata DPW PKS dan DPD PDIP Telah Rekomendasikan Anies di Pilkada Jakarta, Tunggu Keputusan DPP
Rekomendasi itu dikeluarkan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jakarta dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Jakarta.
Editor:
Hasanudin Aco
Syarat Berkoalisi
Jika PKS dan PDIP berkoalisi mengusung Anies maka dua partai itu telah memenuhi syarat mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.
PKS adalah pemenang di Pemilu DPRD 2024 lalu dengan 1.012.028 suara (18 kursi DPRD Jakarta) dan PDIP di urutan kedua dengan 850.174 suara (15 kursi DPRD Jakarta).
Syarat mencalonkan pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 40 UU "Parpol atau koalisi parpol dalam mengusung paslon di pilkada Jakarta harus memperoleh 25 persen suara dari akumulasi perolehan suara sah. Atau memperoleh minimal 20 persen kursi dari total jumlah kursi DPRD DKI Jakarta".
Atau minimal 22 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusulkan cagub dan cawagub di Pilkada.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Warta Kota
Pilgub DKI Jakarta
Pramono Anung Umumkan Tim Transisi, Ada Yunarto Wijaya hingga Eks Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo |
---|
Dharma Pongrekun Titip Pesan ke Pramono Anung: Jangan Ada Lagi Pandemi di Jakarta |
---|
Ajakan Pramono ke RK dan Pongrekun usai Ditetapkan Gubernur Jakarta: Sudah Waktunya Kita Bersanding |
---|
Ganjar Pranowo Ingatkan Pramono-Rano Penuhi Janji Kampanye: Ini Jakarta, Semua Mata akan Melihat |
---|
Pramono Anung-Rano Karno akan Umumkan Tim Transisi Usai Penetapan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.