Jumat, 8 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta

Ternyata DPW PKS dan DPD PDIP Telah Rekomendasikan Anies di Pilkada Jakarta, Tunggu Keputusan DPP

Rekomendasi itu dikeluarkan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jakarta dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Jakarta.

|
Editor: Hasanudin Aco
Foto Kolase Tribunnews.com
PDIP buka pintu untuk Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. PKS mulai tutup buku. 

Syarat Berkoalisi

Jika PKS dan PDIP berkoalisi mengusung Anies maka  dua partai itu telah memenuhi syarat mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.

PKS adalah pemenang di Pemilu DPRD 2024 lalu dengan 1.012.028 suara (18 kursi DPRD Jakarta) dan PDIP di urutan kedua dengan  850.174 suara (15 kursi DPRD Jakarta).

Syarat mencalonkan pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  Pasal 40 UU "Parpol atau koalisi parpol dalam mengusung paslon di pilkada Jakarta harus memperoleh 25 persen suara dari akumulasi perolehan suara sah. Atau memperoleh minimal 20 persen kursi dari total jumlah kursi DPRD DKI Jakarta".

Atau minimal 22 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusulkan cagub dan cawagub di Pilkada.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Warta Kota

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan