Selasa, 9 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

Ucapan Kaesang Berubah 180 Derajat, Dulu Ingin Duet dengan Anies, Sekarang Beri Pernyataan Berbeda

Namun, baru-baru ini Kaesang Pangarep menyatakan dirinya dan Anies Baswedan berbeda.

Kolase Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Kaesang mengaku belum berkomunikasi dengan Anies soal Pilgub Jakarta 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berubah 180 derajat terkait wacana duet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Dulu, Kaesang Pangarep menyatakan tertarik duet dengan Anies Baswedan.

Baca juga: Kaesang Tegaskan Hadir Juga di Pertemuan Ketua Umum Partai KIM di Kantor Menhan Prabowo

"Kalau disuruh pilih, pilih Jakarta. Mungkin duet sama Pak Anies sih, ya," kata Kaesang, seperti dikutip dari YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat.

"Posisiku sekarang adalah ketua umum partai, berarti aku ngurus 38 provinsi di seluruh Indonesia. Kalau aku jadi Wali Kota Solo aku ngurus lima Kecamatan. Lima Kecamatan yang di mana itu isinya 600.000 orang, kan PSI lebih dari itu," ungkapnya.

Baca juga: Didorongnya Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta Diyakini untuk Kepentingan Kaesang, PKS Jadi Penentu

Kaesang bahkan mengungkapkan alasannya ingin maju di Pilkada 2024 karena PSI mempunyai kursi yang cukup banyak di DPRD, yakni delapan kursi.

"Ya kalau Pak Anies mau, kan posisinya Pak Anies belum ada partai, sedangkan aku di Jakarta ada 8 kursi, bisa (maju) kalau mau," ujarnya.

Namun, baru-baru ini Kaesang Pangarep menyatakan dirinya dan Anies Baswedan berbeda.

"Sekadar info ya buat teman-teman semua dan saya kira sudah tahu, Pak Anies sama saya kan beda," ujar Kaesang di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2024).

Kaesang mengaku belum berkomunikasi dengan Anies soal Pilgub Jakarta 2024.

"Selama ini belum ada komunikasi," ujarnya.

Pernyataan Kaesang Pangarep tersebut seolah menutup peluang untuk menduetkan dirinya dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Baca juga: Kaesang Hari Ini: Kopdar dengan Pengurus PSI di Kantor Muhammadiyah, Tegaskan Beda dengan Anies

Kaesang Didorong Maju Sebagai Cagub Jakarta

Pengamat politik Emrus Sihombing menilai, Kaesang lebih baik maju sebagai gubernur daripada wakil gubernur. Adapun menurutnya, hal ini berkaitan dengan posisi putra Presiden Jokowi itu sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Kaesang harusnya maju jadi gubernur, bukan wakil," ucap Emrus, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (20/6/2024).

Emrus mengatakan, sebagai pimpinan partai, Kaesang juga harus menunjukkan level kepemimpinannya di luar partai, meskipun gagal dalam membawa PSI lolos ke parlemen.

"Dia kan ketum partai, sekalipun dia gagal membawa PSI ke Senayan, tapi sebagai ketum partai dia harus menunjukkan kalibernya. Masa ketum PSI sekelas wagub, kan enggak baik. Kalau sekelas gubernur masih mungkin," jelas Emrus.

"Jadi, di partainya pemimpin, di calon pun dia jadi pemimpin," tambahnya.

Menurutnya, Kaesang memiliki peluang menang di Jakarta. Hal itu bisa diukur dari basis pendukung PSI di DKI Jakarta dan dukungan dari NasDem, PAN, dan Demokrat.

"Kalau Kaesang maju, bagus banget kalau dia menang. Kalau dia kalah, jadi koreksi juga, misalnya karena pilkada, kemudian partainya kalah itu jadi evaluasi diri," ucap Emrus Sihombing.

Baca juga: Golkar Dinilai Berpotensi Tak Restui Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta, KIM Bakal Usung Kaesang?

Didukung Putusan MA

Nama Kaesang belakangan ini digadang-gadang akan maju di Pilkada Jakarta.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Kaesang belum memenuhi syarat maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).

Sebab, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara syarat pencalonan minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Namun, melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, Kaesang sudah memenuhi syarat karena usia minimal 30 tahun dihitung saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Sebab, putusan itu memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun, pelantikan kepala daerah definitif diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Prediksi Pengamat soal Peluang Terwujudnya Duet Anies-Kaesang pada Pilgub Jakarta: Jokowi Tidak Suka

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan