Kamis, 14 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Didorongnya Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta Diyakini untuk Kepentingan Kaesang, PKS Jadi Penentu

Majunya Ridwan Kamil di Pilkada Serentak masih tanda tanya. Golkar masih belum memutuskan jagoannya itu akan bersaing di Pilkada Jakarta atau Jabar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti meyakini didorongnya Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta untuk kepentingan Kaesang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti meyakini didorongnya Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta untuk kepentingan Kaesang.

Diketahui majunya Ridwan Kamil di Pilkada Serentak 2024 masih tanda tanya.

Golkar masih belum memutuskan jagoannya itu akan bersaing di Pilkada Jakarta atau Jawa Barat.

Sementara itu lewat putusan Mahkamah Agung, membuat Kaesang berpotensi maju di Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Perbandingan Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta dan Jawa Barat, Lebih Unggul Mana?

"Mendorong Ridwan Kamil di Jakarta untuk kepentingan Kaesang. Maka jika PKS didorong masuk koalisi Indonesia Maju, agar Jakarta bisa direbut oleh Kaesang," kata Ray, Jumat (21/6/2024).

Menurut Ray jika Ridwan Kamil dan Kaesang maju tanpa didukung parpol dengan pendukungnya yang solid. Duet keduanya berpotensi kalah.

"Karena jika hanya Ridwan Kamil dan Kaesang saja potensial kalah. Karena Kaesang ini kalau dipasangkan dengan siapapun di Jakarta menimbulkan hal negatif," kata Ray.

Maka dari itu dinilainya dibutuhkan figur dan partai yang pemilihnya solid yaitu PKS.

"Tapi saya merasa PKS tidak akan mau. Kecuali ada tawaran yang lebih besar. Misalnya dapat dua kursi di kabinet," terangnya.

Menurutnya jika tawaran itu tidak ada, PKS akan mencari posisi Calon Wakil Gubernur di Jakarta.

"Kalau tidak ada yang lebih besar dari itu PKS tidak akan terima. Minimal minta wakil, kalau wakil yang ditawarkan, Kaesang akan keluar," jelasnya.

Baca juga: Bicara Peluang Maju di Pilkada Jabar, Susi Pudjiastuti akan Minta Saran Jokowi, Prabowo dan Megawati

Diketahui belum lama ini MA lewat putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ubah batas usia calon kepala daerah.

MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Melalui putusan tersebut, Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep berpotensi maju di Pilkada Serentak 2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan