Pilgub DKI Jakarta 2024
Wacana Duet Anies-Ahok, Eriko Sotarduga PDIP: Kemungkinannya 0,00001 Persen
Meksipun, kata dia, secara aturan duet Anies-Ahok tak diperbolehkan karena seorang mantan gubernur tak boleh mencalonkan diri sebagai cawagub di daera
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga mengatakan, wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta 2024 masih memungkinkan.
Eriko menjelaskan, Anies dan Ahok memang masuk dalam daftar calon gubernur (cagub) yang akan diusung di Pilkada.
Meksipun, kata dia, secara aturan duet Anies-Ahok tak diperbolehkan karena seorang mantan gubernur tak boleh mencalonkan diri sebagai cawagub di daerah yang sama.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Tapi memang secara aturan tidak mungkin menyatukan, (tetapi) bukan tidak mungkin," kata Eriko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: RK-Kaesang Disebut Jadi Opsi Rasional Melawan Duet AMAN di Pilkada DKI Jakarta 2024
Eriko menjelaskan, duet Anies-Ahok masih bisa terjadi apabila ada yang menggugat ketentuan tersebut ke Mahkamah.
"Bisa saja nanti tahu-tahu MK kan, ya tahu-tahu besok pengajukan ke MK berubah lagi siapa yang tahu kan," ujarnya.
Namun, dia menekankan bahwa kemungkinan tersebut masih dugaan. Sebab, secara aturan tidak diperbolehkan.
"Nah, itu lah bahasanya antara memadukan antara Pak Anies-Ahok atau Pak Ahok-Anies, (kemungkinan) itu sudah sangat super kecil lah 0,00001 persen," ucap Eriko.
"Kecuali undang-undangnya digugat ke MK berubah lagi kan, siapa bilang tidak mungkin," ungkapnya menambahkan.
Anies Baswedan
Ahok
Basuki Tjahaja Purnama
Duet Anies-Ahok
Gubernur DKI Jakarta
Pilkada Jakarta 2024
Eriko Sotarduga
Pilgub DKI Jakarta 2024
VIDEO RK-Suswono Batal Gugat ke MK: Kapan Pramono-Rano Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih? |
---|
Hakim Konstitusi: Sidang PHPU Dimulai Awal Januari 2025, Total 277 Perkara Telah Masuk |
---|
VIDEO Pernyataan Perdana Pramono Usai RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK: Saya Berterima Kasih |
---|
Golkar Ungkap Alasan RK-Suswono Tak Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Singgung Instruksi Prabowo |
---|
Batal Gugat ke MK, Tim Ridwan Kamil-Suswono Kukuh Klaim Ada Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.