Minggu, 10 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta 2024

Kubu Pramono-Rano Harap RK-Suswono dan Dharma-Kun Legowo Terima Hasil Pigub Jakarta 2024

Tim Pramono-Rano masih menunggu langkah yang akan diambil tim Ridwan Kamil-Suswono terkait hasil Pilgub Jakarta apakah dibawa ke MK atau tidak.

Tribunnews/IST
Juru bicara Pramono-Rano, Iwan Tarigan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Pramono-Rano, Iwan Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah yang akan diambil tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

malam ini merupakan batas akhir pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Jakarta, pasangan Pramono-Rano dinyatakan memenangkan Pilgub Jakarta 2024 dengan jumlah suara 50,07 persen.

Angka tersebut memungkinkan Pilgub Jakarta 2024 berlangsung satu putaran.

"Sampai saat ini kami dari pihak 03 masih status menunggu apakah ada pendaftaran gugatan dari pihak 01," kata Iwan, Rabu (11/12/2024) malam. 

Iwan berkeyakinan Pilkada Jakarta 2024 sudah berjalan dengan Jujur dan adil.

Baca juga: Kubu RIDO Hari Ini Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK, Pramono-Rano Siapkan 20 Pengacara

"Sehingga kalau pun ada gugatan maka pihak 01 akan kesulitan memenuhi syarat-syarat gugatan. Karena kami dari 03 sudah menjalankan Pilkada dengan baik dan jauh dari tindakan-tindakan curang," jelas Iwan. 

Iwan menegaskan kemenangan Pram-Doel sebesar 50.07 persen merupakan suara warga Jakarta.

"Oleh karena itu kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan kesatria. Mari kita bersama sama membangun Jakarta dan bergotong royong,  memakmurkan  dan membahagiakan warga Jakarta," ujarnya. 

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024. 

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. 

Baca juga: Puan Maharani Bahagia Pramono-Rano Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat.

Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan