Selasa, 19 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta 2024

VIDEO Pernyataan Perdana Pramono Usai RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK: Saya Berterima Kasih

Pramono mengucapkan terima kasih Kubu Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tidak mengajukan gugatan ke MK.

|

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur (Cagub) Daerah Khusus Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung berterima kasih atas keputusan kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto yang tak menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Batas waktu pengajuan sengketa terhadap hasil Pilkada ke MK berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Namun, hingga batas akhir tersebut tim pasangan Ridwan Kamil-Suswono maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak terlihat di MK untuk mengajukan gugatan.

Dengan demikian, Pilkada Jakarta 2024 dimenangkan Pramono-Rano melalui satu putaran. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta pada Minggu (8/12/2024).

Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menjadi pemenang dengan meraih suara sebanyak 2.183.239 atau 50,07 persen.

Kemudian, pasangan Ridwan Kamil-Suswono hanya mendapat 1.718.160 suara atau 39,4 persen.

Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara atau 10,53 persen.

Saat rekapitulasi suara oleh KPU Jakarta, saksi Tim Ridwan Kamil-Suswono melakukan aksi walk out.

Awalnya Saksi Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah menyampaikan sejumlah hal yang menjadi keberatan pihaknya di Pilkada Jakarta 2024.  Diantaranya kejadian di TPS 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur, pada 27 November 2024.

Ia mengatakan terdapat dugaan tindak pidana pemilu terkait adanya oknum KPPS yang dengan sengaja mencoblos salah satu nomor paslon gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian pihaknya memandang rendahnya partisipasi pemilih khususnya di Jakarta Utara disebabkan beberapa hal diantaranya dokumen model C pemberitahuan yang tidak tersebar secara baik.

Saat giliran saksi Pramono-Rano menyampaikan keberatan, saksi Ridwan Kamil-Suswono memotong perkataan saksi Pramono - Rano menyerahkan berkas keberatan tersebut kepada Ketua KPU Jakarta dan meninggalkan ruangan.

Setelah penetapan hasil rekapitulasi, kubu Ridwan Kamil-Suswono menyatakan akan menggugat hasil rekapitulasi KPU Jakarta ke MK.

Namun, sampai pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Jakarta ditutup pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, kubu Ridwan Kamil-Suswono dan Dhama-Kun tidak mendaftar gugatan ke MK.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan