Rabu, 27 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta 2024

Ahok: Pendukung Anies dan Pendukung Saya Pilih Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, KIM Pasti Malu

Ahok meyakini pendukungnya dan pendukung Anies Baswedan akan memilih kotak kosong ketimbang pasangan calon (paslon) yang diusung KIM.

|
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Ahok menduga, kini pasangan calon independen cukup menyerahkan daftar terbuka warga yang diklaim mendukung mereka maju.

Sementara itu, Ahok mengilas balik pengalamannya sempat mau maju sebagai calon independen pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ketika itu, KPU disebut menolak bukti dukungan untuk Ahok yang dihimpun lewat berbagai booth yang dibuka "Teman Ahok" di mal hingga yang berkeliling dari pintu ke pintu, karena formatnya tidak sesuai dengan format KPU.

Baca juga: Ahok Usul Ada Batas Maksimal Koalisi di Pilkada: Tak Ada Lagi Cerita Borong-memborong

"Makanya saya lihat sekarang kok sekarang nggak pakai format, (tetapi) dikirimin kertas list, list, list, gitu saja kok lolos gitu, saya nggak tahu. Harusnya ikuti format yang lama. Saya nggak tahu," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ia kemudian juga mengungkit ucapannya pada 3 Agustus lalu ihwal calon boneka berupa pasangan calon independen yang dimunculkan untuk menjadi lawan lemah di Pilkada Jakarta bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.

"Saya yakin ya, kalau KIM itu lawan kotak kosong, saya kira masyarakat Jakarta akan melawan di kotak kosong," ucap dia.

"Pendukung Pak Anies (Baswedan), pendukung saya, saya kira pasti lebih cenderung pilih kotak kosong. Pasti malu kan. Kayak Makassar, malu kan," lanjut Ahok.

Pilkada Wali Kota Makassar 2018 menjadi satu-satunya preseden calon tunggal kalah dengan kotak kosong, yakni pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Menurut Undang-undang Pilkada, jika kotak kosong menang, maka pilkada akan diulang pada tahun berikutnya. Selama menunggu pilkada berikutnya itu, posisi kepala daerah diisi oleh seorang penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah.

Sementara itu, jika terdapat minimal 2 pasangan calon kepala daerah dalam suatu pilkada, maka tidak ada ruang bagi pemilih untuk mencoblos kotak kosong. Sehingga, setinggi apa pun pemilih yang golput, suara mereka hanya dianggap suara tidak sah sehingga tak ikut dihitung. (Tribunnews/Kompas.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan