Kamis, 14 Agustus 2025

Pilkada DKI Jakarta 2024

Pakar Sebut Pencatutan NIK Untuk Dukung Dharma-Kun Berpotensi Langgar UU Pilkada Hingga UU ITE

Pakar mengatakan dugaan pencatutan NIK untuk dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa berdampak pidana.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini. 

KPU DKI Jakarta sebelumnya mengadakan rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024.

Hasilnya, keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk maju independen di Pilkada Jakarta 2024.

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto mengantongi 677.468 dukungan.

Angka tersebut melebihi syarat minimal yakni 618.968 dukungan yang tersebar di empat wilayah kabupaten dan kota di Jakarta.

Namun, belakangan muncul dugaan pencatuan NIK dalam dukungan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan