Pilgub Jawa Tengah
5 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri pada Pilkada Jateng setelah MK Ubah Syarat Pencalonan
5 parpol bisa mengusung cagub sendiri di Jawa Tengah selepas putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Febri Prasetyo
6. Partai Demokrat 1.159.910 suara (5,85 persen)
7. PPP 1.014.035 suara (5,12 persen)
8. PAN 840.817 suara (4,24 persen)
9. Partai NasDem 775.889 suara (3,91 persen)
10. PSI 477.883 suara (2,41 persen)
11. Partai Perindo 179.383 suara (0,91 persen)
12. Partai Gelora 178.111 suara (0,9 persen)
13. Partai Hanura 139.010 suara (0,7 persen)
14. Partai Buruh 102.831 suara (0,52 persen)
15. Partai Ummat 82.283 suara (0,42 persen)
16. Partai Garuda 47.511 suara (0,24 persen)
17. PKN 26.206 suara (0,13 persen)
18. PBB 24.515 suara (0,12 persen)
Syarat Usung Cagub-Cawagub
A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.