Pilgub Jawa Tengah
5 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri pada Pilkada Jateng setelah MK Ubah Syarat Pencalonan
5 parpol bisa mengusung cagub sendiri di Jawa Tengah selepas putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dapat membuat lima partai politik (parpol) mengusung pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon, tetapi mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan threshold alias ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan Gubernur Jawa Tengah hanya membutuhkan suara sebesar 6,5 persen dari partai politik untuk mengusung calon sendiri:
Hasil Pileg Jawa Tengah 2024
Dilansir Kompaspedia, ada lima partai yang berhasil meraih suara di atas 6,5 persen pada Pileg DPRD Jawa Tengah 2024.
Kelimanya adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu, partai yang memperoleh suara di bawah 6,5 persen harus berkoalisi untuk mencalonkan pasangan cagub-cawagub.
Baca juga: Tanpa Berkoalisi, 8 Partai Ini Bisa Usung Anies Maju Pilkada Jakarta Berdasar Putusan MK Terbaru
1. PDIP: 5.270.261 suara (25,59 persen)
2. PKB: 3.036.464 suara (15,32 persen)
3. Partai Gerindra 2.592.886 suara (13,08 persen)
4. Partai Golkar 2.253.697 suara (11,37 persen)
5. PKS 1.621.069 suara (8,18 persen)
6. Partai Demokrat 1.159.910 suara (5,85 persen)
7. PPP 1.014.035 suara (5,12 persen)
8. PAN 840.817 suara (4,24 persen)
9. Partai NasDem 775.889 suara (3,91 persen)
10. PSI 477.883 suara (2,41 persen)
11. Partai Perindo 179.383 suara (0,91 persen)
12. Partai Gelora 178.111 suara (0,9 persen)
13. Partai Hanura 139.010 suara (0,7 persen)
14. Partai Buruh 102.831 suara (0,52 persen)
15. Partai Ummat 82.283 suara (0,42 persen)
16. Partai Garuda 47.511 suara (0,24 persen)
17. PKN 26.206 suara (0,13 persen)
18. PBB 24.515 suara (0,12 persen)
Syarat Usung Cagub-Cawagub
A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
C. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
D. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Dikutip dari jateng.bawaslu.go.id, jumlah data pemilih di Jawa Tengah dalam pemilu 2024 sebanyak 28.289.413 (28,2 juta) jiwa.
Itu berarti di Jawa Tengah diberlakukan syarat pada poin D, yakni minimal memiliki suara sah sebesar 6,5 persen.
Gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh
Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.
Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.
Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.