Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta

Partai Buruh Dukung Anies Baswedan Jadi Calon Gubernur Jakarta Setelah Menang Gugatan di MK

Partai Buruh memutuskan akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024 setelah pihaknya memenangkan gugatan di MK.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh memutuskan akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

Hal tersebut diungkap Presiden Partai Buruh, Said Iqbal setelah pihaknya memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada.

Said Iqbal mengatakan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada merupakan sebuah kemenangan dari partainya.

Partai Buruh juga sudah memutuskan bakal mengusung Anies Baswedan sebagai cagub Jakarta.

Baca juga: Pasca-Putusan MK, Cagub PDIP di Jakarta Mengerucut 2 Nama

Nantinya, ia berharap bisa mendukung Anies bersama PDIP dan Partai Hanura.

"Gugatan partai Buruh dimenangkan oleh MK pada hari ini 20 Agustus 2024. Dengan demikian peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung PDIP, partai Buruh, dan Hanura," kata Said Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Anies untuk menyampaikan dukungan secara resmi.

Baca juga: Alasan MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada terkait Pengusungan Partai yang tak Punya Kursi di DPRD

"Betul, segera (temui Anies)," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan