Pilgub DKI Jakarta
Ridwan Kamil Respons Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada: Yang Untung Warga Jakarta
Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.