Selasa, 12 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Respons Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada: Yang Untung Warga Jakarta

Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil. 

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan