Kamis, 28 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta 2024

Ungkap Kapan PDIP Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meminta publik untuk menunggu waktu yang tepat hingga partai politik berlogo banteng itu dukungan Anies.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal dukungan terhadap Anies Baswedan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meminta publik untuk menunggu waktu yang tepat hingga partai politik berlogo banteng itu memberi dukungan kepada Anies Baswedan.

“Ya kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” ucap Hasto di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Hasto juga tidak menjawab ketika ditanya peluang Anies Baswedan berduet dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi. 

“Ya namanya peluangkan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang untuk dicalonkan dan itu lah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan,” ujar dia.

Ketika dikonfirmasi ulang apakah PDIP akan mengusung Anies sebagai calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024, Hasto menjawab singkat. 

“Tunggu tanggal mainnya,” tutur Hasto.

Untuk diketahui, PDIP berpeluang memberikan dukungan untuk Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024 berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Harapan Anies untuk maju Pilkada Jakarta sebelumnya pupus karena tidak jadi didukung oleh partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Ketiga partai politik ini memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono.

Bakal pasangan calon lainnya adalah Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju lewat jalur independen dan dinyatakan lolos untuk bertarung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di palagan Jakarta. 

Satu-satunya partai yang belum menentukan pilihan adalah PDIP.

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo juga sebelumnya mengungkap bahwa partainya berpeluang tidak mendukung Anies di Pilkada Jakarta

Dia menyebut, kemungkinan itu bisa terjadi jika PDIP tak berhasil membentuk koalisi dengan partai lain.

Ganjar menilai, ketokohan seorang Anies belum cukup tanpa dukungan partai politik yang menyertai.

"Tidak mungkin (mengusung Anies), kecuali usulan itu, terkait dengan nama siapa, tidak hanya Pak Anies, di belakangnya ada suara," kata Ganjar saat ditemui wartawan di kantor DPP PDIP pada Senin (19/8/2024).

Ganjar menjelaskan bahwa PDIP kekurangan kursi di DPRD sehingga memerlukan dukungan partai lain. 

Dia menyebut, partainya membutuhkan pasangan calon sekaligus koalisi bersama partai lain. 

"Kan kami suaranya kurang. Yang dibutuhkan kan dua: siapa calonnya, siapa pendukungnya, sehingga memenuhi syarat minimal," ujar Ganjar.

Pengusungan Anies, kata Ganjar, dimungkinkan jika ada partai politik lain yang turut memberikan tiket kepada Anies. 

Dengan adanya kendaraan politik berupa partai, pencalonan Anies di Jakarta dapat dilakukan. 

"Logika politiknya akan ketemu, matematikanya masuk, kalau tidak (ada partai lain), ya tidak bisa," kata Ganjar.

Namun pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.

Baca juga: PDIP Sebut Putusan MK Kabar Baik dan Menggembirakan: Kami Bisa Maju di Daerah yang Dikuasai Oligarki

Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan