Pilkada Serentak 2024
2 Putusan MK No. 60 yang 'Diakali' Baleg DPR: Anies Terancam Gagal Ikut Pilkada, Kaesang Berpeluang
Baleg DPR RI diduga mengakali putusan MK dengan merevisi dua poin penting mengenai Pilkada serentak 2024.
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.