Selasa, 12 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

3 Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Sore Ini Imbas Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR

3 Gerbang Tol Dalam Kota ditutup buntut massa aksi tolak Revisi UU Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI mulai memasuki Tol Dalam Kota,

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Sejumlah pengunjuk rasa penolakan revisi Undang-undang Pilkada, berlarian ke jalan tol dalam kota sesaat polisi melepas tembakan gas air mata di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) petang. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi tolak Revisi UU Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI mulai memasuki Tol Dalam Kota.

Tiga gerbang tol (GT) Dalam Kota pun ditutup mulai sore ini.

Jasa Marga juga melakukan penutupan sementara terhadap 3 gerbang tol berkaitan adanya demo tersebut.

Penutupan dilakukan di GT Senayan, GT Slipi 2, dan GT Pejompongan.

"Atas diskresi kepolisian juga, sementara waktu dilakukan penutupan Gerbang Tol (GT) Senayan arah Slipi, serta GT Slipi 2 dan Pejompongan arah Cawang Ruas Tol Dalam Kota," demikian keterangan dari Jasamarga Metropolitan Tollroad, Kamis (22/8/2024).

Adapun kendaraan di Tol Dalam Kota yang mengarah ke Slipi dan Cawang diarahkan untuk putar balik.

"Aksi masa penyampaian aspirasi di area gedung DPR/MPR yang mulai memasuki wilayah Jalan Tol Dalam Kota, Representative Office 2 sebagai pengelola Ruas Tol Dalam Kota dan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider pengoperasian Jalan Tol bersama Kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas," lanjut keterangan tersebut.

Baca juga: Demo Kawal Putusan MK, Berikut Pengalihan Rute Transjakarta

Adapun arus lalu lintas di Tol Dalam Kota dialihkan sejak pukul 16.55 WIB.

Kendaraan yang sudah melintas di ruas Tol Dalam Kota dari arah Timur dan Barat juga diputar balik.

"Atas Diskresi Kepolisian, mulai pukul 16.55 WIB, pengguna jalan yang melintasi Ruas Tol Dalam Kota arah Slipi, dialihkan putar balik di Km 8+100 dan Km 9+800 untuk kembali menuju arah Cawang," katanya.

Baca juga: Jokowi di Istana, Iriana ke Makassar dan Gibran Blusukan Saat Gelombang Demo Tolak RUU Pilkada Ricuh

Sementara untuk pengguna jalan yang hendak menuju arah Cawang dialihkan putar balik di Km 12+400 untuk kembali menuju arah Slipi.

Demo penolakan Revisi UU Pilkada bermula saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan