Kamis, 14 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

3 Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Sore Ini Imbas Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR

3 Gerbang Tol Dalam Kota ditutup buntut massa aksi tolak Revisi UU Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI mulai memasuki Tol Dalam Kota,

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Sejumlah pengunjuk rasa penolakan revisi Undang-undang Pilkada, berlarian ke jalan tol dalam kota sesaat polisi melepas tembakan gas air mata di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) petang. 

Kemudian, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan